"Terapkan syariat pada diri, keluarga, golongan dan ummat"
Kami menerima kiriman tulisan dari pihak manapun selama tidak keluar dari Al Qur'an dan Sunnah, silahkan kirimkan tulisan Anda ke daud.kh.duaribu@gmail.com terima kasih.

Daftar Kitab-Kitab Bahasa Arab

Diumumkan bagi yang membutuhkan kitab-kitab berbahasa Arab, baik untuk dijual/bisnis, perpustakaan pribadi, infak maupun yang lainnya, Insya Alloh kami siap membantu dan mengirimkannya dari Mesir. Harga-harga kitab di Mesir relative murah bila dibandingkan dengan Negara-negara Arab lainnya. Berikut adalah contoh kitab-kitab yang bisa dipesan, sebagai gambaran saja:

No

Nama Kitab

Pengarang

Jilid

1

Fathul Baary Syarah Shahih Bukhari

Ibnu Hajar al-Asqalani

14 jilid

2

Shahih Muslim

Imam Nawawi

9 jilid

3

Arbaim Nawawi

Imam Nawawi

1 jilin

4

Riyadhus Shalihin

Imam Nawawi

2 jilid

5

Tafsir Alquranul Adzim

Ibnu Katsir

8 jilid

6

Jami' li Ahkamil Qur'an

Imam Qurthuby

20 jilid

7

Tafsir Ayatil Ahkam

Muhammad Ali Ashobuni

2 jilid

8

Fiqhu sunnah

Sayid Sabiq

4 Jilid

9

Kitab al-Um

Imam Syafi'i

11 jilid

10

Nailul Authar

Imam Assyaukani

8 jilid

11

Subulus Salam

Ibnu Hajar al-Asqalani

4 jilin

12

Fatawa Ibnu Taimiah

Ibnu Taimiah

20 jilid

13

Aqidah Thahawiah

Abu Ja'far

1 jilid

14

Aqidah Wasatiyah

Ibnu Taimiah

1 jilid

15

Hayatus Sahabah

Al Kandahlawi

3 Jilid

16

I'tisham

Imam Syatibi

1 jilid

17

Almuwafaqat (Ushul Fiqh)

Imam Syatibi

2 jilid

18

Qashashul Anbiya'

Ibnu Katsir

1 jilid

19

Talbishul Iblis

Ibnu Jauzi

1 jilid

20

Sirah Nabawiyah

Ibnu Hisyam

4 Jilid

Keterangan:

· Bagi yang berminat atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi Ahmad Farisi, HP : +20164168501 atau +20110975373

· Atau kirim email ke elfaris_felistano@yahoo.com

· Masalah jumlah jilid setiap penerbit mungkin bisa berbeda.

· Pengiriman biasa via laut dengan menggunakan container.

· Kitab2 diatas hanya sebagai contoh, yg mungkin sudah lebih dikenal di Indonesia .

· Masih banyak kitab2 lain yg berhubungan dg masalah fiqh, Aqidah, Tafsir, Hadits dan sirah. (di Mesir masalah kitab lebih Komplit).

· Masalah harga kitab nanti bisa kami cantumkan berikutnya.

Lanjut baca...

Mahasiswa Daud Kholifatulloh Di Mesir Adakan Pertemuan

Kairo. Mahasiswa dan alumni Daud Kholifatulloh , Jum’at, 17 April 2009 mengadakan pertemuan di kawasan Rabeah Adawea, Nasr City, Cairo, Mesir. Acara pertemuan ini diadakan di Masjid Robbul Alamin.

Acara yang bertujuan untuk sharing ide dan mendengarkan nasehat ini dihadiri oleh seluruh mahasiswa Daud Kholifatulloh kecuali satu orang yang tinggal di luar propinsi dan karena jaraknya yang sangat jauh.

Dalam kesempatan itu dibicarakan masalah kegiatan mahasiswa Daud Kholifatulloh kedepan yang ditindaklanjuti dengan membentuk struktur organisasi untuk periode 2009/2010.

Lanjut baca...

Nasihat Seorang Guru Kepada Muridnya

Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman (QS. Adz Dzaariyaat: 55)

Sudah lama kami merindukan nasihat dari guru-guru kami yang jauh, ebuah nasihat yang dapat memotifasi kami untuk selalu berpegang teguh pada agama yang mulia ini. Sebuah nasihat yang mampu merubah cara hidup kita menjadi lebih baik. Bagi kami, nasihat yang baik adalah nasihat yang dapat meningkatkan kita kepada ketakwaan apapun itu bentuknya.

Sebagaimana sabda rasululloh bahwa agama ini adalah sebuah nasihat, maka sudah barang tentu bahwa saling memberi nasihat di antara orang-orang yang beriman sangat dianjurkan. Akan tetapi tradisi yang mulia ini sudah semakin ditinggalkan oleh banyak orang. Mereka semakin enggan mencampuri urusan orang lain walau hanya memberi sebuah nasihat yang baik.. Mereka lebih asyik dengan apa yang sedang mereka lakukan tanpa mau peduli dengan orang lain yang hidup disekitarnya. Padahal ketahuilah… bahwa nasihat itu sangatlah bermanfaat.

Alhamdulillah, kemarin ada saudara kami satu pondok yang baru tiba menyusul kami di negeri para nabi dengan membawa beberapa nasihat. Ia mengatakan bahwa ada amanah dari pak Anang yang harus disampaikan. Yaitu amanah sebuah nasihat.

Berikut adalah nasihat dari ketua yayasan Daud Kholifatulloh, Ir. Anang Sulistyo Muhtadi untuk para santrinya yang sedang menuntut ilmu di negeri para nabi :

1. Luruskan niat semata-mata karena Alloh dalam mencari ilmu.
2. Istiqomah dalam segala kebaikan
3. Tetap dalam satu jamaah, yaitu jamaah Islam
4. Jangan sombong dan merasa lebih baik dari orang lain.
5. Berusaha menjadi generasi terbaik yang mampu mendirikan pondok
6. Sudah harus memikirkan masadepan pondok mulai dari sekarang.
7. Mencari informasi tentang beasiswa universitas di seluruh penjuru dunia.
8. Mengirim informasi yang berhubungan dengan keilmuan dan kemahasiswaan di Mesir setiap satu minggu sekali
9. Membentuk organisasi untuk mengadakan dan mengatur kegiatan.
Lanjut baca...

Misteri Batu Melayang, Batu Isra' Mi'raj Nabi Muhammad


Ada yang menyebutnya sebagai batu terbang atau batu gantung. Ada yang menyebutkan sebagai batu pijakan Nabi Muhammad saat akan mi'raj ke langit. Sang batu ingin ikut terbang ke langit, tetapi dilarang oleh nabi, sehingga berhenti dalam posisi melayang hingga sekarang.

Banyak yang percaya begitu saja gambar dan cerita tersebut. Tetapi tak sedikit juga yang bertanya-tanya. Apakah batu tersebut benar-benar ada? Benarkah itu foto asli?

Setelah beberapa lama mencari-cari kebenaran cerita dan foto tersebut, akhirnya ada kejelasan yang diperoleh dari forum diskusi berbahasa arab. Ternyata foto batu ini sudah tersebar jauh dan juga menimbulkan 'kehebohan' di antara mereka. Jika dalam versi indonesia, embel-embel ceritanya adalah tentang kisah isra' mi'raj di atas, maka dalam forum berbahasa arab itu cerita pengiringnya berbeda. Tidak mengenai isra mi'raj. Di situ diceritakan bahwa batu ini berasal dari wilayah Al Ahsa (bukan Al Aqsa), di bagian timur Arab Saudi, di sebuah desa bernama Al Tuwaitsir. Sang batu, konon ceritanya, tiba-tiba melayang setinggi sekitar 10 cm di suatu hari di bulan April, tanpa sebab yang jelas.

Seorang anggota forum tersebut menanggapi dengan menyatakan bahwa ia hidup di wilayah tersebut dan tidak pernah melihat ada batu yang terbang melayang. Ia pun kemudian memberikan foto-foto batu yang dimaksud. Dan ternyata, memang batu tersebut ada, namun mempunyai penyangga di bawahnya. Foto asli batu tersebut menunjukkan bahwa memang batu tersebut cukup unik. Dan dengan mengambil sudut pemotretan yang tepat, dilanjutkan dengan manipulasi hasil pemotretan dengan photoshop atau program pengolah gambar lainnya, orang dengan mudah menghilangkan penyangga tersebut untuk memberi kesan sebagai batu yang melayang di udara.

Berikut adalah foto-foto batu asli dari berbagai sudut pengambilan gambar:



Bagaimana dengan batu yang merupakan pijakan Nabi saat ber-isra'mi'raj? Di samping ini adalah gambar batu tersebut. Ia berada di Yerusalem, Palestina di wilayah Masjid al Aqsha. Batu inilah yang dilindungi dengan bangunan yang kita kenal sebagai simbol Palestina, yaitu Masjid berkubah Emas, Dome of the Rock, atau Qubah al Shakhra atau masjid Kubah Batu. Apakah batu ini melayang? Wallahua'lam, sepertinya tidak.
Jadi, semoga kita tidak terburu-buru percaya dengan cerita-cerita heboh, ajaib, yang diembel-embeli dengan kisah-kisah islami atau dihubungkan dengan kekuasaan Allah.
Jangankan cuma batu sebesar itu, Allah pun berkuasa untuk mengangkat bukit Thursina ketika mengambil sumpah kepada kaum Yahudi. Tetapi, kalau memang batu tersebut tidak melayang, tidak terbang, dan ternyata merupakan hasil manipulasi foto belaka, apakah kita akan tetap menyebarkan foto-foto tersebut? Apalagi kisah sang batu yang ingin ikut Nabi ke langit tersebut juga tidak jelas sumbernya.
Semoga halaman ini bermanfaat untuk kebenaran. Sumber : al-habib.tripoid.com

Lanjut baca...

Kolom Salam Sapa

Ahlan Wa Sahlan……

Bagaimana kabar Sobat? Semoga tetap dalam lindungan Alloh Subhanahu wa ta’ala.
Bertambah keimanan dan sukses dalam menjalankan setiap tugasnya, amin.

Kolom salam sapa ini disediakan untuk antum yang mau kirim salam, tanya kabar, ta’arruf, temu kangen dan lain sebagainya. Pada kolom ini, Antum juga bisa memberikan info, pengumuman atau beriklan secara gratis, tapi ingat tidak boleh SARA, ghibbah atau mengunjing ya…. Cuz itu nggak baik.

Tentunya Kripik kritik, pepesan pesan dan saran yang membangun dari sobat semua sangat kami harapkan. Kami sadar, bahwa kami hanyalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, karena itu, tegur kami, luruskan kami dan nasihati kami apabila Antum melihat kami keluar dari rel-rel Syariat, agar kami bisa kembali kejalan yang lurus.
Syukran…

Akhukum Fillah

Abdulloh (hamba Alloh)
Lanjut baca...

Hukum Perdukunan dan Mendatangi Dukun

Tentang perdukunan dan hukum mendatangi dukun?

Jawaban:

Kahanah (perdukunan) wazan fa'alah diambil dari kata takahhun, yaitu menerka-nerka dan mencari hakikat dengan perkara-perkara yang tidak ada dasarnya. Perdukunan di masa jahiliyah dinisbatkan kepada suatu kaum yang dihubungi oleh para setan yang mencuri pembicaraan dari langit dan menceritakan apa yang didengarnya kepada mereka. Kemudian mereka mengambil ucapan yang disampaikan kepada mereka dari langit lewat perantaraan para setan dan menambahkan pernyataan di dalamnya. Kemudian mereka menceritakan hal itu kepada manusia. Jika sesuatu terjadi yang sesuai dengan apa yang mereka katakan, maka orang-orang tertipu dengan mereka dan menja-dikan mereka sebagai rujukan dalam memutuskan perkara di antara mereka serta menyimpulkan apa yang akan terjadi di masa depan. Kerena itu, kita katakan, "Dukun adalah orang yang menceritakan tentang perkara-perkara ghaib di masa yang akan datang." Sedangkan orang yang mendatangi dukun itu terbagi menjadi tiga macam:

Pertama, orang yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dengan tanpa mempercayainya. Ini diharamkan. Hukuman bagi pelakunya ialah tidak diterima shalatnya selama 40 malam, sebagaimana termaktub dalam Shahih Muslim bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,
"Barangsiapa yang datang kepada peramal lalu bertanya kepada-nya tentang suatu perkara, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari atau 40 malam."

Kedua, orang yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dan mempercayai apa yang diberitakannya, maka ini merupakan kekafiran kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala . Karena ia mempercayainya tentang pengakuannya mengetahui perkara ghaib, sedangkan mempercayai seseorang tentang pengakuannya mengetahui per-kara ghaib adalah mendustakan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala ,
"Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah." (An-Naml: 65).
Karenanya, disinyalir dalam hadits shahih,
"Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang diucapkannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad."

Ketiga, orang yang datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya untuk menjelaskan ihwalnya kepada manusia, dan bahwasanya itu adalah perdukunan, pengelabuan dan penyesatan. Ini tidak mengapa. Dalil mengenai hal itu, bahwa Nabi Shalallaahu alaihi wasalam kedatangan Ibnu Shayyad, lalu Nabi Shalallaahu alaihi wasalam menyembunyikan sesuatu untuknya dalam dirinya, lalu beliau bertanya kepadanya, apakah yang beliau sembunyikan untuknya? Ia menjawab, "Asap." Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

ÇöÎúÓóÃú Ýóáóäú ÊóÚúÏõæó ÞóÏúÑóßó


"Pergilah dengan hina, kamu tidak akan melampui kemampuanmu."
Inilah keadaan orang yang datang kepada dukun,

Pertama, ia datang kepada dukun lalu bertanya kepadanya dengan tanpa mempercayainya dan tanpa tujuan menjelaskan ke-adaannya (kepada manusia). Ini diharamkan, dan hukuman bagi pelakunya ialah tidak diterima shalatnya selama 40 malam.

Kedua, ia bertanya kepadanya dan mempercayainya. Ini kekafiran kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala, yang wajib atas manusia bertaubat darinya dan kembali kepada Allah. Jika tidak bertaubat, maka ia mati di atas kekafiran.

Ketiga, ia datang kepada dukun dan bertanya kepadanya untuk mengujinya dan menjelaskan keadaannya kepada manusia. Ini tidak mengapa.

Al-Majmu' ats-Tsamin min Fatawa asy-Syaikh Ibn Utsaimin, jilid 2, hal. 136-137
Lanjut baca...

Keutamaan Tauhid Dan Ampunan Allah Bagi Para Muwahhid

Firman Allah Subhanahu wata’ala :

]الذين آمنوا ولم يلبسوا إيمانهم بظلم أولئك لهم الأمن وهم مهتدون[

“Orang-orang yang beriman dan tidak menodai keimanan([1]) mereka dengan kedzoliman (kemusyrikan)([2]) mereka itulah orang-orang yang mendapat ketentraman dan mereka itulah orang-orang yang mendapat jalan hidayah”, (QS. Al An’am, 82).

Ubadah bin Shomit Radhiallahu’anhu menuturkan : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

" من شهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأن محمدا عبده ورسوله، وأن عيسى عبد الله ورسوله، وكلمته ألقاها إلى مريم وروح منه والجنة حق والنار حق أدخله الله الجنة على ما كان من العمل " أخرجاه

“Barang siapa yang bersyahadat([3]) bahwa tidak ada sesembahan yang hak (benar) selain Allah saja, tiada sekutu bagiNya, dan Muhammad adalah hamba dan RasulNya, dan bahwa Isa adalah hamba dan RasulNya, dan kalimatNya yang disampaikan kepada Maryam, serta Ruh dari padaNya, dan surga itu benar adanya, neraka juga benar adanya, maka Allah pasti memasukkanya ke dalam surga, betapapun amal yang telah diperbuatnya”. (HR. Bukhori & Muslim)

Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan pula hadits dari Itban Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah bersabda :

" فإن الله حرم على النار من قال لا إله إلا الله يبتغي بذلك وجه الله "
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala mengharamkan neraka bagi orang-orang yang mengucapkanلا إله إلا الله dengan ikhlas dan hanya mengharapkan (pahala melihat) wajah Allah”.

Diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

" قال موسى يا رب، علمني شيئا أذكرك وأدعوك به، قال : قل يا موسى : لا إله إلا الله، قال : يا رب كل عبادك يقولون هذا، قال موسى : لو أن السموات السبع وعامرهن – غيري – والأرضين السبع في كفة، ولا إله إلا الله في كفـة، مالت بهـن لا إله إلا الله " (رواه ابن حبان والحاكم وصححه).

“Musa berkata : “Ya Rabb, ajarkanlah kepadaku sesuatu untuk mengingatMu dan berdoa kepadaMu”, Allah berfirman :”Ucapkan hai Musaلا إله إلا الله ”, Musa berkata : “Ya Rabb, semua hambaMu mengucapkan itu”, Allah menjawab :” Hai Musa, seandainya ketujuh langit serta seluruh penghuninya, selain Aku, dan ketujuh bumi diletakkan dalam satu timbangan dan kalimatلا إله إلا الله diletakkan dalam timbangan yang lain, niscaya kalimatلا إله إلا الله lebih berat timbangannya.” (HR. Ibnu Hibban, dan Imam Hakim sekaligus menshohehkannya).

Imam Tirmidzi meriwayatkan hadits (yang menurut penilaiannya hadits itu hasan) dari Anas bin Malik Radhiallahu’anhu ia berkata aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda :

" قال الله تعالى : يا ابن آدم، لو أتيتني بقراب الأرض خطايا، ثم لقيتني لا تشرك بي شيئا، لأتيتك بقرابها مغفرة "

“Allah Subhanahu wata’ala berfirman : “Hai anak Adam, jika engkau datang kepadaKu dengan membawa dosa sejagat raya, dan engkau ketika mati dalam keadaan tidak menyekutukanKu dengan sesuatupun, pasti Aku akan datang kepadamu dengan membawa ampunan sejagat raya pula”. Lanjut baca...

HARI ‘ASYURA (10 MUHARRAM) ANTARA SUNNAH DAN BID’AH

Sejarah dan Keutamaan Puasa Asyura’

Sesungguhnya hari ‘syura (tanggal 10 Muharam) meski merupakan hari bersejarah, dan diagungkan, namun orang tidak boleh berbuat bid’ah padanya. Adapun yang dituntunkan syari’at kepada kita pada hari ini hanyalah berpuasa, dengan dijaga jangan sampai bertasyabuh dengan orang Yahudi.

“Orang-orang Quraisy biasa berpuasa pada hari ‘asyura’ di maha jahiliyah, Rasulullah SAW pun melakukannya pada masa masa jahiliah. Tatkala beliau tiba di Madinah beliau berpuasa pada hari itu dan memerintahkan (umatnya) untuk berpuasa.” (HR. Bukhari)

“Nabi SAW tiba di Madinah, kemudian beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘asyura’. Beliau bertanya, “Apa ini?” Mereka menjawab: “Sebuah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan Bani Israil dari musuh mereka, maka Musa berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur”. Maka beliau SAW bersabda, “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian (Yahudi), maka hari itu, Nabipun berpuasa dan mendorong umatnya untuk berpuasa.” (HR. Bukhari)


Dua hadist ini menunjukkan bahwa suku Quraisy berpuasa pada hari Asyura di masa jahiliyah, dan sebelum hijrahpun Nabi SAW telah melakukannya. Kemudian sewaktu tiba di Madinah, beliau menemukan orang-orang Yahudi berpuasa pada hari itu, maka Nabipun berpuasa dan mendorong umatnya untuk berpuasa.

“Ia adalah hari mendaratnya kapal Nabi Nuh di atas gunung “Judi” lalu Nuh berpuasa pada hari itu sebagai wujud syukur.” (HRS. Bukhari)

Abu Musa berkata, “Asyura adalah hari yang diagungkan oleh orang Yahudi dan mereka menjadikannya sebagai hari raya, maka Rasulullah bersabda, “Puasalah kalian pada hari itu.” (HSR. Bukhari)

Rasulullah SAW ditanya tentang puasa di hari ‘Asyura’, maka beliau menjawab, “Puasa itu bisa menghapuskan (dosa-dosa kecil) pada tahun kemarin.” (HSR. Muslim).

Cara Berpuasa Di Hari Asyura’

A. Berpuasa selama tiga hari tanggal 9, 10 dan 11 Muharram.

Berdasarkan hadits Ibnu Abbas RA yang diriwayatkan yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dengan lafazh sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam al Huda dan al-Majd Ibnu Taimiyah dalam al-Muntaqa 2/2, “Selisihilah orang Yahudi dan berpuasalah sehari sebelum dan sehari setelahnya.”

Dan pada riwayat ath-Thahawi menurut penuturan pengarang al-Urf asy-Syadzi, “Puasalah pada hari Asyura dan berpuasalah sehari sebelum atau sesudahnya dan janganlah kalian menyerupai orang Yahudi.”

Namun didalam sanadnya ada rawi yang diperbincangkan. Ibnul Qayyim berkata (Zaadul Ma’ad 2/76), “Ini adalah derajat yang paling sempurna”. Syeikh Abdul Haq ad-Dahlawi mengatakan” “Inilah yang paling utama.”

Ibnu Hajar di dalam Fathul Baari 4/246 juga mengisyaratkan keutamaan cara ini. Dan termasuk yang memiliki pendapat puasa tiga hari tersebut (9, 10, 11 Muharram) adalah asy-Syaukani (Nailul Authar 4/245) dan Syeikh Muhammad Yusuf al-Banury dalam Ma’arifus Sunan 5/434.

Namun mayoritas ulama’ yang memilih cara seperti ini adalah dimaksudkan untuk lebih hati-hati . Ibnul Qudamah di dalam al-Mughni 3/174 menukil pendapat Imam Ahmad yang memilih cara seperti ini (selama tiga hari) pada saat timbul kerancuan dalam menentukan awal bulan.

B. Berpuasa pada tanggal 9 dan 10

Mayoritas hadits menunjukkan cara ini:

Rasulullah SAW berpuasa pada hari Asyura’ dan memerintahkan berpuasa. Para shahabat berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya hari itu diagungkan oleh orang Yahudi”. Maka beliau SAW bersabda, “Di tahun depan Insya allah kita akan berpuasa pada tanggal 9”, tetapi sebelum datang tahun depan Rasulullah SAW telah wafat.” (HR. Muslim)

Dalam riwayat lain, “Jika aku masih (hidup) pada tahun depan sungguh aku akan puasa pada hari kesembilan.” (HR. Muslim)

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata (Fathul Baari 4/245): “Keinginan beliau untuk berpuasa pada tanggal sembilan mengandung kemungkinan bahwa beliau tidak hanya berpuasa pada tanggal sembilan saja, namun juga ditambahkan pada hari kesepuluh. Kemungkinan untuk hati-hati dan mungkin juga untuk menyelisihi orang Yahudi dan Nashara, kemungkinan kedua inilah yang lebih kuat, yang itu ditunjukkan oleh sebagian riwayat Muslim”.

Dari ‘Atha’, dia mendengar Ibnu Abbas berkata: “Selisihlah Yahudi, berpuasalah pada tanggal sembilan dan sepuluh”. (Abdurrazaq 4/287)

C. Berpuasa dua hari yaitu tanggal sembilan dan sepuluh atau sepuluh dan sebelas.

“Berpuasalah pada hari ‘Asyura dan selisihilah orang Yahudi, puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.” (Hadist Dhaif Riwayat Ahmad).

Hadits marfu’ ini tidak shahih karena tiga illat (cacat):
-Ibnu Abi Laila, lemah, karena hafalannya buruk.
-Dawud bin Ali bin Abdullah bin Abbas, bukan hujjah
-Perawi sanad hadits tersebut secara mauquf lebih tsiqah dan lebih hafal daripada perawi jalan sanad marfu’

Jadi hadits di atas shahih secara mauquf sebagaimana dalam as-Sunan al-Matsurah karya as-Syafi’I no. 335 dan Ibnu Jarir ath-Thabari dalam Tahzibul Atsar 1/218.

Ibnu Rajab berkata (Lathaiful Ma’arif, hal: 49): “Dalam sebagian riwayat disebutkan “atau sesudahnya” maka kata “atau:” disini mungkin merupakan keraguan dari perawi atau memang menunjukkan kebolehan …”.

Al-Hafidz berkata (Fathul Baari 4/245-246): “Dan ini adalah akhir perkara Rasulullah SAW, dahulu beliau SAW suka menyocoki Ahli Kitab dalam hal yang tidak ada perintah, lebih-lebih bila hal itu menyelisihi orang-orang musyrik. Maka setelah Fathu Makkah dan Islam menjadi termasyhur, beliau suka menyelisihi Ahli Kitab sebagaimana dalam hadits shahih. Maka ini (masalah puasa Asyura’) termasuk dalam hal itu. Maka pertama kali beliau mencocoki Ahli kitab dan berkata: “Kami lebih berhak atas Musa dari pada kalian (Yahudi)”, kemudian beliau menyukai menyelisihi Ahli kitab, maka beliau menambahi sehari sebelum atau sesudahnya untuk menyelisihi Ahli kitab.

Ar-Rafi’i berkata (at-Talhish al-Habir 2/213): “Berdasarkan ini, seandainya tidak berpuasa pada tanggal sembilan maka dianjurkan untuk berpuasa pada tanggal sebelas”.

D. Berpuasa pada tanggal sepuluh saja

Al-Hafidz berkata (Fathul Bari 4/246): “Puasa Asyura mempunyai tiga tingkatan, yang terendah berpuasa sehari saja, tingkatan di atasnya ditambah puasa tanggal sembilan dan tingkatan berikutnya ditambah puasa sembilan dan sebelas. Wallahu a’lam.

Bid’ah-Bid’ah Di Hari Asyura

1. Shalat dan dzikir-dzikir khusus, shalat ini disebut dengan sholat Asyura.

2. Mandi, bercelak, memakai minyak rambut dan mewarnai kuku (menyemir rambut).”

3. Membuat makanan khusus/istimewa, yang tidak seperti biasanya (seperti membuat bubur syura yang terdapat di daerah Sumatera Barat).

4. Membakar kemenyan.
5. Bersusah-susah dalam kehausan dan menampakkan kesusahan.

6. Do’a awal dan akhir tahun yang dibaca pada malam akhir tahun dan awal tahun (sebagaimana termaktub dalam Majmu’ Syarif).

7. Menentukan berinfaq dan memberi makan orang-orang miskin.

8. Memberikan uang belanja yang lebih kepada keluarga.

As-Subki berkata (Ad-Din al-Khalish 8/417): “Adapun pernyataan sebagian orang menganjurkan setelah mandi hari ini 10 Muharram untuk ziarah kepada orang ‘alim, menengok orang sakit, mengusap kepala anak yatim, memotong kuku, membaca al-Fathihah seribu kali dan bersilaturrahim maka tidak ada dalil yang menunjukkan keutamaan amal-amal itu dikerjakan pada hari itu. Yang benar amalan-amalan ini diperintahkan oleh syari’at di setiap saat, adapun mengkhususkan di hari ini (10 Muharram) maka hukumnya bid’ah”.

Ibnu Rajab berkata (Lathaiful Ma’arif hal. 53): “Hadits anjuran memberikan uang belanja lebih dari hari-hari biasa, diriwayatkan dari banyak jalan namun tidak ada satupun yang shahih. Di antara ulama’ yang mengatakan demikian adalah Muhammad bin Abdullah bin al-Hakam. Al-Uqaili berkata: “(Hadits itu) tidak dikenal”. Adapun mengadakan ma’tam (kumpulan orang dalam kesusahan, semacam haul) sebagaimana dilakukan oleh Rafidhah dalam rangka mengenang kematian Husain bin Ali RA maka itu adalah perbuatan orang-orang tersesat di dunia sedangkan ia menyangka telah berbuat kebaikan. Allah dan RasulNya tidak pernah memerintahkan mengadakan ma’tam pada hari lahir atau wafat para nabi maka bagaimanakah dengan manusia/orang selain mereka.”

Pada saat menerangkan kaidah-kaidah untuk mengenal hadits palsu, al-Hafidz Ibnu Qayyim (al-Manar al-Munif hal. 113 secara ringkas) berkata: “Hadits-hadits tentang bercelak pada hari Asyura’, berhias, bersenang-senang/berpesta, dan sholat di hari ini dan fadhilah-fadhilah lain tidak ada satupun yang shahih, tidak satupun keterangan yang kuat dari Nabi SAW selain hadits-hadits puasa. Adapun selainya adalah bathil seperti:

“Barangsiapa memberi kelonggaran pada keluarganya pada hari Asyura, niscaya Allah akan memberikan kelonggaran kepadanya sepanjang tahun.”

Imam Ahmad berkata: “Hadits ini tidak sah/bathil.” Adapun hadits-hadits bercelak, memakai minyak rambut dan memakai wangi-wangian, itu dibuat-buat oleh para tukang dusta. Kemudian golongan lain membalas dengan menjadikan hari Asyura sebagai hari kesedihan dan kesusahan. Dua golongan ini adalah ahli bid’ah yang menyimpang dari as-Sunnah. Sedangkan Ahlu Sunnah melaksanakan puasa pada hari itu yang diperintahkan Rasul SAW dan menjauhi bid’ah-bid’ah yang diperintahkan oleh syaithan.

Adapun Sholat Asyura maka haditsnya bathil. As-Suyuthi dalam al-Laili 2/29 berkata: “Maudlu’ (hadits palsu)”. Ucapan beliau ini dinukil Asy-Syaukani dalam al-Fawaid al-Majmu’ah hal. 47. Hal senada juga diucapkan ileh Al-‘Iraqi dalam Tanzihus Syari’ah 2/89 dan Ibnul Jauzi dalam al-Maudlu’ah 2/122.

Ibnu Rajab berkata (Latha’iful Ma’arif): “Setiap riwayat yang menerangkan keutamaan bercelak, berpacar/kiteks dan mandi pada hari Asyura adalah maudlu’ (palsu) tidak shah. Contohnya hadits yang dikatakan dari Abu Hurairah:

“Barangsiapa mandi dan bersuci pada hari Asyura maka tidak akan sakit di tahun itu kecuali sakit yang menyebabkan kematian.”

Hadits ini adalah buatan para pembunuh Husain.”
Adapun hadits:

“Barangsiapa bercelak dengan batu ismid di hari Asyura maka matanya tidak akan pernah sakit selamanya.”

Maka Ulama’ seperti Ibnu Rajab, az-Zarkasyi dan as-Sakhawi menilainya sebagai hadits maudlu’ (palsu).

Hadits ini diriwayatkan Ibnul Jauzi dalam Maudlu’at 2/204, Baihaqi dalam Syu’abul Iman 7/379, dan Fadhalil Auqat no. 246 dan al-Hakim sebagaimana dinukil as-Suyuthi dalam al-Lali 2/111. Al-Hakim berkata: “Bercelak di hari Asyura tidak ada satupun atsar/hadits dari Nabi SAW Dan hal ini adalah bid’ah yang dibuat oleh para pembunuh Husain.

Demikianlah sedikit pembahasan tentang hari ‘Asyura. Semoga kita bisa mengamalkan sunnah tentang hari ‘Asyura ini dan meninggalkan bid’ah-bid’ahnya. Amin-Red. Wallahu waliyyat-Taufiq.

(sumber: www.alsofwah.or.id yang juga diambil dari majalah as-Sunnah, edisi 03/V/1421=2001, dengan sedikit perubahan)
Lanjut baca...

Apakah Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu'?

Sumber : www.sysyariah.com
Penulis : Ustadz Abu Ishaq Muslim

Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu’?

Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengaku mengikuti madzhab Syafi'iyah, dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegangi madzhab tersebut. Sampai-sampai dalam permasalahan batalnya wudhu' seseorang yang menyentuh wanita. Mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya mendengar dari ta'lim-ta'lim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu'. Saya jadi bingung, Ustadz. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui fatwa dari kalangan ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira.
(Abdullah di Salatiga)

Jawab:
Masalah batal atau tidaknya wudhu' seorang laki-laki yang menyentuh wanita memang diperselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Ada diantara mereka yang berpendapat membatalkan wudhu' seperti Imam Az-Zuhri, Asy-Sya'bi, dan yang lainnya. Akan tetapi pendapat sebagian besar ahlul ilmi, di antaranya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan ini yang rajih (kuat) dalam permasalahan ini, tidak batal wudhu' seseorang yang menyentuh wanita. Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab.


Syaikh Muqbil rahimahullahu ta'ala pernah ditanya dengan pertanyaan yang serupa dan walhamdulillah beliau memberikan jawaban yang gamblang. Sebagaimana yang Saudara harapkan untuk mengetahui fatwa ahlul ilmi tentang permasalahan ini, kami paparkan jawaban Syaikh sebagai jawaban pertanyaan Saudara. Namun, di sana ada tambahan penjelasan dari beliau yang Insya Allah akan memberikan tambahan faidah bagi Saudara. Kami nukilkan ucapan beliau dalam Ijabatus Sa-il hal. 32-33 yang nashnya sebagai berikut :

Beliau ditanya: "Apakah menyentuh wanita membatalkan wudlu', baik itu menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram), istrinya ataupun selainnya?" Maka beliau menjawab: "Menyentuh wanita ajnabiyah adalah perkara yang haram, dan telah diriwayatkan oleh Imam at-Thabrani dalam Mu'jamnya dari Ma'qal bin Yasar radliyallahu 'anhu mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
Sungguh salah seorang dari kalian ditusuk jarum dari besi di kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.
Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam Shahih keduanya dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, senantiasa dia mendapatkan hal itu dan tidak mustahil, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati cenderung dan mengangankannya, dan yang membenarkan atau mendustakan semua itu adalah kemaluan.

Maka dari sini diketahui bahwa menyentuh wanita ajnabiyah tanpa keperluan tidak diperbolehkan. Adapun bila ada keperluan seperti seseorang yang menjadi dokter atau wanita itu sendiri adalah dokter, yang tidak didapati dokter lain selain dia, dan untuk suatu kepentingan, maka hal ini tidak mengapa, namun tetap disertai kehati-hatian yang sangat dari fitnah.

Mengenai masalah membatalkan wudhu' atau tidak, maka menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu' menurut pendapat yang benar dari perkataan ahlul ilmi. Orang yang berdalil dengan firman Allah 'azza wa jalla :
Atau kalian menyentuh wanita

Maka sesungguhnya yang dimaksud menyentuh di sini adalah jima' sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma.
Telah diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari di dalam Shahihnya dari 'Aisyah radliyallahu'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam shalat pada suatu malam sementara aku tidur melintang di depan beliau. Apabila beliau akan sujud, beliau menyentuh kakiku. Dan hal ini tidak membatalkan wudhu' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Orang-orang yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu' berdalil dengan riwayat yang datang di dalam as-Sunan dari hadits Mu'adz bin Jabal radliyallahu 'anhu bahwa seseorang mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mencium seorang wanita”. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terdiam sampai Allah 'azza wa jalla turunkan:

Dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan pada pertengahan malam. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapuskan kejelekan.

Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya :
Berdirilah, kemudian wudhu' dan shalatlah dua rakaat.

Pertama, hadits ini tidak tsabit (kokoh) karena datang dari jalan 'Abdurrahman bin Abi Laila, dan dia tidak mendengar hadits ini dari Mu'adz bin Jabal. Ini satu sisi permasalahan. Kedua, seandainya pun hadits ini kokoh, tidak menjadi dalil bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu', karena bisa jadi orang tersebut dalam keadaan belum berwudhu'. Ini merupakan sejumlah dalil yang menyertai ayat yang mulia bagi orang-orang yang berpendapat membatalkan wudhu', dan engkau telah mengetahui bahwa Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma menafsirkan ayat ini dengan jima'. Wallahul musta'an.
Lanjut baca...

Bakti Seorang Anak Kepada Ibu Bapak

Sumber Asysyariah online
Penulis : Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah An-Nawawi
Kategori : Akhlak
judul asli: Baktiku kepada Kedua Orang Tua

Bagi seorang anak, orang tua bisa menjadi ladang untuk menggali pahala akhirat sebanyak-banyaknya. Yaitu dengan cara berbakti, menghormati, mengasihi, dan juga merawatnya ketika orang tua mencapai usia lanjut. Namun sayang, tidak banyak yang mengetahui betapa besar nilai kebaktian seorang anak kepada orang tua.

Dalam edisi yang lalu telah digambarkan bagaimana besar hak kedua orang tua atas diri anak dikarenakan besarnya pengorbanan mereka terhadap anak-anaknya. Sehingga karena besarnya hak tersebut, Allah Subhanahu wa Ta'ala meletakkan hak keduanya setelah hak-Nya dan hak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Hal ini telah dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam firman-Nya:

وَاعْبُدُوا اللهَ وَلاَ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Sembahlah Allah dan jangan kalian menyekutukan-Nya dengan sesuatupun dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua.” (An-Nisa: 36)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu mengatakan: “Ayat ini merupakan dalil bahwa kedudukan hak orang tua adalah setelah hak Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika dikatakan mana hak Rasul? Saya katakan: Pada hak Allah Subhanahu wa Ta'ala sudah tercakup hak Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sebab ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak bisa diwujudkan melainkan dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.” (Al-Qaulul Mufid, 1/37)
Siapakah yang dimaksud kedua orang tua di dalam ayat tersebut?
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjelaskan: “(Kata) walidain mencakup ibu, bapak dan seterusnya (garis keturunan) ke atas. Akan tetapi kepada ibu dan bapak yang lebih (ditekankan). Dan semakin dekat hubungannya, maka (penekanan) untuk berbuat baik juga lebih kuat.” (Al-Qaulul Mufid, 1/37)

Untukmu, Wahai Orang Tuaku 1. Durhaka kepadamu berdua termasuk dosa besar dan mengakibatkan masuk ke dalam neraka. Diriwayatkan dari Abud Darda` radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَاقٌّ وَلاَ مُؤْمِنٌ بِسِحْرٍ وَلاَ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَلاَ مُكَذِّبٌ بِقَدَرٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang durhaka, orang yang beriman dengan sihir, orang yang kecanduan khamr, dan orang yang mendustakan taqdir.”
1 Diriwayatkan juga dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ اْلأُمَّهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ وَمَنْعًا وَهَاتِ وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas kalian kedurhakaan kepada ibu-ibu kalian, mengharamkan mengubur hidup anak-anak wanita, bakhil, rakus dan Allah membenci kalian untuk mengatakan katanya-katanya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta.”
2 Diriwayatkan dari Anas radhiyallahu 'anhu:

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْكَبَائِرِ، قَالَ: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang dosa-dosa besar, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan persaksian palsu’.”
3 Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَلاَ أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ؟ ثَلاَثًا. قَالُوا: بَلَى يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ. وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ: أَلاَ وَقَوْلُ الزُّوْرِ. قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا: لَيْتَهُ سَكَتَ “Maukah aku beritahukan kepada kalian dosa-dosa yang paling besar?” Beliau mengulanginya tiga kali. Lalu mereka berkata: “Iya, wahai Rasululah.” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua.” Beliau lalu duduk yang tadinya ittika` seraya mengatakan: “Ketahuilah (termasuk juga) persaksian palsu.” Abu Bakrah berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terus mengulanginya sehingga kami mengatakan: ‘Duhai seandainya beliau berhenti’.”
4 Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

الْكَبَائِرُ اْلإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِيْنُ الْغَمُوْسُ

“Dosa-dosa besar adalah menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah palsu.”
5 Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوْبَةَ فِي الدُّنْيَا مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِي اْلآخِرَةِ مِثْلُ الْبَغْيِ وَقَطِيْعَةِ الرَّحِمِ

“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan adzabnya oleh Allah di dunia, bersamaan dengan adzab yang Allah simpan untuk di akhirat nanti, daripada perbuatan dzalim dan memutuskan hubungan silaturrahim.”6

2. Mencela mereka berdua termasuk kedurhakaan dan perbuatan yang mendatangkan kutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلاَهُمَا فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلاَ تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلاً كَرِيْمًا. وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيْرًا

“Dan apabila keduanya telah lanjut usia atau salah satu dari keduanya, maka janganlah kamu mengatakan kepada mereka berdua “ah” dan jangan kamu menghardiknya, dan katakanlah ucapan yang baik. Rendahkan sayap kehinaanmu di hadapan keduanya dan katakanlah: ‘Wahai Rabbku, berikanlah kepada keduanya kasih sayang sebagaimana dia berdua telah memeliharaku semenjak kecilku’.” (Al-Isra`: 24)
Diriwayatkan dari Abu Thufail ‘Amir bin Watsilah, ia berkata:

كُنْتُ عِنْدَ عَلِيٍّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ: مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسِرُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: فَغَضِبَ وَقَالَ: مَا كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسِرُّ إِلَيَّ شَيْئًا يَكْتُمُهُ النَّاسَ غَيْرَ أَنَّهُ قَدْ حَدَّثَنِي بِكَلِمَاتٍ أَرْبَعٍ. قَالَ: فَقَالَ: مَا هُنَّ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ؟ قَالَ: قَالَ: لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَهُ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ وَلَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا وَلَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ اْلأَرْضِ

“Di saat saya berada di sisi ‘Ali bin Abu Thalib, seseorang mendatangi beliau dan berkata: “Apakah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merahasiakan sesuatu kepadamu?” (‘Amir bin Watsilah) berkata: Lalu ‘Ali marah dan berkata: “‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merahasiakan sesuatupun kepadaku yang beliau sembunyikan dari orang lain, hanya saja beliau menyampaikan empat kalimat kepadaku.” Lalu orang itu berkata: “Apa keempat perkara itu, wahai Amirul Mukminin?” ‘Ali berkata: ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku bid’ah dan Allah melaknat orang yang mengubah patok bumi’.”
7 Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash radhiyallahu 'anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مِنَ الْكَبَائِرِ شَتْمُ الرَّجُلِ وَالِدَيْهِ. قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَهَلْ يَشْتُمُ الرَّجُلُ وَالِدَيْهِ؟ قَالَ: نَعَمْ، يَسُبُّ أَبَا الرَّجُلِ فَيَسُبُّ أَبَاهُ وَيَسُبُّ أُمَّهُ فَيَسُبُّ أُمَّهُ

“Termasuk dosa besar adalah seseorang mencaci kedua orang tuanya.” (Para shahabat) berkata: ‘Ya Rasulullah, apakah seseorang (tega) mencaci kedua orang tuanya?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Iya. (Yaitu dengan cara) dia mencaci bapak orang lain lalu orang lain itu membalas mencaci bapaknya, dia mencaci ibu orang lain kemudian orang itu balas mencaci ibunya.”8

3. Doa engkau berdua wahai ibu dan bapakku, cepat diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Maka doakanlah agar hidayah Allah Subhanahu wa Ta'ala tercurah padaku dan janganlah berdoa kutukan untukku.
Hal ini telah diperingatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala melalui lisan Rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah sabdanya:

لاَ تَدْعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ وَلاَ تَدْعُوا عَلَى أَوْلاَدِكُمْ وَلاَ تَدْعُوا عَلَى أَمْوَالِكُمْ لاَ تُوَافِقُوا مِنَ اللهِ سَاعَةً يُسْأَلُ فِيْهَا عَطَاءٌ فَيَسْتَجِيْبُ لَكُمْ

“Jangan kalian berdoa kejelekan untuk diri kalian, dan jangan berdoa kejelekan untuk anak-anak kalian, dan jangan berdoa kejelekan untuk harta benda kalian, karena tidaklah kalian bertemu dengan waktu yang mustajab (bila minta kepada Allah pasti akan dikabulkan) melainkan Allah mengabulkan doa kalian.”
8 Bila engkau tersakiti oleh putra putrimu, janganlah segera berdoa kejelekan buat mereka. Karena doa kedua orang tua termasuk sederetan doa yang mustajab, sebagaimana telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah sabda beliau dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

ثَلاَثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لاَ شَكَّ فِيْهِنَّ؛ دَعْوَةُ الْوَالِدِ، وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ، وَدَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ

“Tiga doa yang mustajab (dikabulkan) dan tidak ada keraguan padanya (yaitu) doa orang tua, doa orang yang sedang safar dan doa orang yang terdzalimi.”9

4. Bila engkau telah tiada, baktiku akan sampai kepadamu. Hal ini telah di jelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam sabda-sabdanya berikut: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ؛ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ

“Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya melainkan tiga perkara (yaitu) shadaqah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak yang shalih yang mendoakan (kebaikan) baginya.”
10 Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma:

أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا؟ فَقَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَإِنَّ لِي مَخْرَفًا وَإِنِّي أُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا

“Seseorang berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: ‘Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia. Apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah atas namanya?’ Beliau menjawab: ‘Iya.’ Orang itu berkata: ‘Sesungguhnya aku memiliki kebun yang sudah berbuah dan saya mengangkatmu menjadi saksi bahwa aku telah menyedekahkannya untuk ibuku.”11

5. Jika engkau berdua kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka dengarlah nasihat dari Rabbku kepadamu!

وَوَصَّيْنَا اْلإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ

“Dan Kami telah wasiatkan kepada manusia agar berbuat baiklah kepada kedua orang tua, dan jika keduanya memaksamu untuk menyekutukan-Ku dan kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka janganlah kamu menaati keduanya dan kepadaku kalian akan dikembalikan dan Aku akan mengabarkan kepada kalian apa yang telah kalian perbuat.” (Al-’Ankabut: 8)

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا

“Dan jika keduanya memaksamu untuk menyekutukan-Ku sedangkan kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka janganlah kalian menaati keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan cara yang baik.” (Luqman: 15)
Diriwayatkan dari Asma` bintu Abu Bakr radhiyallahu 'anhuma, dia berkata:

قَدِمَتْ عَلَيَّ أُمِّي وَهِيَ مُشْرِكَةٌ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. قُلْتُ: وَهِيَ رَاغِبَةٌ أَفَأَصِلُ أُمِّي؟ قَالَ: نَعَمْ، صِلِي أُمَّكِ

“Ibuku datang menjengukku dan dia dalam keadaan musyrik di masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku mengatakan: ‘Dia sangat berkeinginan (untuk bertemu denganku), apakah aku boleh menyambung hubungan dengan ibuku?’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Iya, sambunglah hubungan dengan ibumu’.”12 Ummu Abdillah Al-Wadi’iyyah (putri Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wad’i) berkata: “Jika seorang wanita memiliki salah satu dari mahramnya atau keluarganya kafir, dia boleh berbuat baik kepadanya. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

لاَ يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

“Allah tidak melarang kalian dari orang-orang kafir yang tidak memerangi kalian dalam agama dan tidak mengusir kalian dari negeri-negeri kalian untuk kalian berbuat baik kepada mereka dan berbuat adil terhadap mereka. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.” (Al-Mumtahanah: 8) Al-Hafizh Ibnu Katsir mengatakan: “Allah  tidak melarang kalian untuk berbuat baik kepada orang-orang kafir yang tidak memerangi kalian dalam agama, seperti kaum wanita dan orang-orang lemah dari mereka; أَنْ تَبَرُّوْهُمْ (untuk kalian berbuat baik kepada mereka) dan وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ (kalian berbuat adil).” Lalu beliau menyebutkan hadits Asma` bintu Abu Bakr di atas. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/363) Kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan tentang orang kafir yang kita tidak boleh berbuat baik kepada mereka:

إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِي الدِّيْنِ وَأَخْرَجُوْكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ

“Sesungguhnya Allah melarang kalian (untuk berbuat baik) kepada orang-orang kafir yang memerangi kalian dalam agama dan mengeluarkan kalian dari negeri-negeri kalian dan mereka dengan terang-terangan mengusir kalian untuk kalian berloyalitas kepada mereka. Dan barangsiapa yang berloyalitas kepada mereka maka merekalah orang-orang yang berbuat aniaya.” (Al-Mumtahanah: 9)
Ibnu Katsir menjelaskan: “Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang kalian dari berloyalitas kepada mereka yang memancangkan permusuhannya kepada kalian, memerangi kalian, dan mengusir kalian dengan terang-terangan. Allah Subhanahu wa Ta'ala melarang kalian mencintai mereka, dan memerintahkan agar kalian memerangi mereka.” Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu berkata: “Telah turun empat ayat dalam Al-Qur`an berkaitan denganku: Pertama: Ibuku bersumpah tidak akan makan dan minum sampai aku meninggalkan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka turunlah ayat:

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلاَ تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوْفًا

“Dan jika kedunya memaksamu untuk menyekutukan Aku sedangkan kamu tidak memiliki ilmu tentangnya maka janganlah kalian menaati keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan cara yang baik.” (Luqman: 15)
Kedua: Sesungguhnya dulu aku pernah mengambil pedang yang sangat aku inginkan, lalu aku berkata: “Ya Rasulullah, berikan aku ini.” Lalu turunlah:

يَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلأَنْفَالِ

“Mereka akan meminta kepadamu harta rampasan perang.” (Al-Anfal: 1)
Ketiga: Aku sakit, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjengukku. Lalu aku mengatakan: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ingin membagikan hartaku. Apakah aku boleh berwasiat dengan setengah hartaku?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak.” Lalu aku berkata: “Sepertiganya?” Lalu beliau diam, maka sepertiga (harta) setelah itu boleh (diwasiatkan).
Keempat: Sesungguhnya aku minum khamr bersama sekelompok Anshar. Lalu seseorang dari Anshar memukul hidungku dengan rahang unta. Lalu aku mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, setelah itu Allah menurunkan ayat tentang hukum haramnya khamr.13

6. Jika engkau mati dalam keadaan musyrik, engkau tidak mendapatkan baktiku untuk mendoakanmu. Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan dalam sebuah firman-Nya:

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيْمِ

“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampun bagi kaum musyrikin walaupun mereka adalah kerabat yang paling dekat setelah jelas baginya bahwa mereka menjadi penghuni neraka Jahim (mati dalam keadaan kafir).” (At-Taubah: 113)

Cerita Indah nan Penuh Pelajaran pada diri Nabi Ibrahim dan Bapaknya
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّهُ كَانَ صِدِّيْقًا نَبِيًّا. إِذْ قَالَ لأَبِيْهِ يَا أَبَتِ لِمَ تَعْبُدُ مَا لاَ يَسْمَعُ وَلاَ يُبْصِرُ وَلاَ يُغْنِي عَنْكَ شَيْئًا. يَا أَبَتِ إِنِّي قَدْ جَاءَنِي مِنَ الْعِلْمِ مَا لَمْ يَأْتِكَ فَاتَّبِعْنِي أَهْدِكَ صِرَاطًا سَوِيًّا. يَا أَبَتِ لاَ تَعْبُدِ الشَّيْطَانَ إِنَّ الشَّيْطَانَ كَانَ لِلرَّحْمَنِ عَصِيًّا. يَا أَبَتِ إِنِّي أَخَافُ أَنْ يَمَسَّكَ عَذَابٌ مِنَ الرَّحْمَنِ فَتَكُوْنَ لِلشَّيْطَانِ وَلِيًّا. قَالَ أَرَاغِبٌ أَنْتَ عَنْ آلِهَتِي يَا إِبْرَاهِيْمُ لَئِنْ لَمْ تَنْتَهِ لأَرْجُمَنَّكَ وَاهْجُرْنِي مَلِيًّا. قَالَ سَلاَمٌ عَلَيْكَ سَأَسْتَغْفِرُ لَكَ رَبِّي إِنَّهُ كَانَ بِي حَفِيًّا. وَأَعْتَزِلُكُمْ وَمَا تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ وَأَدْعُو رَبِّي عَسَى أَلاَّ أَكُوْنَ بِدُعَاءِ رَبِّي شَقِيًّا. فَلَمَّا اعْتَزَلَهُمْ وَمَا يَعْبُدُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللهِ وَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوْبَ وَكُلاًّ جَعَلْنَا نَبِيًّا. وَوَهَبْنَا لَهُمْ مِنْ رَحْمَتِنَا وَجَعَلْنَا لَهُمْ لِسَانَ صِدْقٍ عَلِيًّا

“Ceritakanlah (hai Muhammad) kisah Ibrahim di dalam Al-Kitab (Al-Qur`an) ini, sesungguhnya dia adalah orang yang sangat membenarkan dan seorang nabi. Ingatlah ketika dia berkata kepada bapaknya: ‘Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat, dan tidak bisa menolongmu sedikitpun? Wahai bapakku, sesungguhnya telah datang kepadaku sebagian ilmu pengetahuan yang tidak datang kepadamu, maka ikutilah aku, niscaya aku akan menunjukkan kepadamu jalan yang lurus. Wahai bapakku, jangan kamu menyembah setan. Sesungguhnya syaitan itu durhaka kepada Rabb Yang Maha Pemurah. Wahai bapakku, sesungguhnya aku khawatir bahwa kamu akan ditimpa adzab dari Rabb yang Maha Pemurah, maka kamu menjadi kawan bagi setan.’ Bapaknya: ‘Bencikah kamu kepada sesembahan-sesembahanku, hai Ibrahim? Jika kamu tidak berhenti, niscaya kamu akan aku rajam dan tinggalkanlah aku untuk waktu yang lama.’ Ibrahim berkata: ‘Semoga keselamatan dilimpahkan kepadamu, aku akan meminta ampun bagimu kepada Rabbku. Sesungguhnya Dia sangat baik kepadaku. Dan aku akan menjauhkan diri darimu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, dan aku akan berdoa kepada Rabbku, mudah-mudahan aku tidak akan kecewa berdoa kepada Rabbku.’ Maka ketika Ibrahim telah menjauhkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, Kami anugerahkan kepadanya Ishaq dan Ya’qub, dan masing-masing kami angkat menjadi nabi. Dan kami anugerahkan kepada mereka sebagian dari rahmat Kami dan Kami jadikan mereka menjadi buah tutur yang baik lagi tinggi.” (Maryam: 41-50)
Faedah yang terkandung dalam kisah Ibrahim Abul Muwahhidin (bapak orang-orang yang bertauhid):
1. Bersemangat dalam berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, baik kepada keluarga yang dekat atau yang jauh, terlebih lagi kepada kedua orang tua.
2. Bersabar dalam menerima segala ujian di jalan dakwah.
3. Memakai uslub (metode) lemah lembut dalam berdakwah, terlebih kepada orang tua. Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta'ala mencontohkan sikap lemah lembut di dalam dakwah di mana Nabi Ibrahim tidak mengajak bicara bapaknya dengan kata: “Wahai bapakku, saya ini orang pintar dan kamu orang bodoh,” atau mengatakan “Kamu tidak punya ilmu sedikitpun.” Namun beliau memakai bentuk pembicaraan dengan kata yang menunjukkan bahwa beliau dan bapaknya mempunyai ilmu, namun ilmu yang sampai kepada beliau belum sampai kepada bapaknya.
4. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita untuk mengikuti millah (agama) Nabi Ibrahim. Di antara bentuk mengikuti millah-nya adalah menempuh jalan beliau dalam berdakwah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dengan jalan ilmu dan hikmah, lemah lembut lagi penuh kemudahan. Secara bertahap dari satu tingkatan kepada tingkatan yang lain, bersabar di jalan dakwah itu, tidak bosan, bersabar dari segala gangguan makhluk yang diarahkan kepadanya, baik dengan ucapan atau perbuatan. Sebaliknya, memberikan ampunan dan maaf serta gampang berbuat baik dengan ucapan atau perbuatan. (lihat Tafsir As-Sa’di, hal. 443-444)

Cerita Indah Isma’il dengan Seorang Ayah yang Mulia Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَإِنَّ مِنْ شِيْعَتِهِ لإِبْرَاهِيْمَ. إِذْ جَاءَ رَبَّهُ بِقَلْبٍ سَلِيْمٍ. إِذْ قَالَ لأَبِيْهِ وَقَوْمِهِ مَاذَا تَعْبُدُوْنَ. أَئِفْكًا آلِهَةً دُوْنَ اللهِ تُرِيْدُوْنَ. فَمَا ظَنُّكُمْ بِرَبِّ الْعَالَمِيْنَ. فَنَظَرَ نَظْرَةً فِي النُّجُوْمِ. فَقَالَ إِنِّي سَقِيْمٌ. فَتَوَلَّوْا عَنْهُ مُدْبِرِيْنَ. فَرَاغَ إِلَى آلِهَتِهِمْ فَقَالَ أَلاَ تَأْكُلُوْنَ. مَا لَكُمْ لاَ تَنْطِقُوْنَ. فَرَاغَ عَلَيْهِمْ ضَرْبًا بِالْيَمِيْنِ. فَأَقْبَلُوا إِلَيْهِ يَزِفُّوْنَ. قَالَ أَتَعْبُدُوْنَ مَا تَنْحِتُوْنَ. وَاللهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُوْنَ. قَالُوا ابْنُوا لَهُ بُنْيَانًا فَأَلْقُوْهُ فِي الْجَحِيْمِ. فَأَرَادُوا بِهِ كَيْدًا فَجَعَلْنَاهُمُ اْلأَسْفَلِيْنَ. وَقَالَ إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِيْنِ. رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِيْنَ. فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلاَمٍ حَلِيْمٍ. فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصَّابِرِيْنَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِيْنِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيْمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِيْنَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلاَءُ الْمُبِيْنُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيْمٍ. وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي اْلآخِرِينَ. سَلاَمٌ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ. كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِيْنَ. إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِيْنَ. وَبَشَّرْنَاهُ بِإِسْحَاقَ نَبِيًّا مِنَ الصَّالِحِيْنَ. وَبَارَكْنَا عَلَيْهِ وَعَلَى إِسْحَاقَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِهِمَا مُحْسِنٌ وَظَالِمٌ لِنَفْسِهِ مُبِيْنٌ

“Dan sesungguhnya Ibrahim benar-benar termasuk golongannya (Nuh). (Ingatlah) ketika ia datang kepada Rabbnya dengan hati yang suci. (Ingatlah) ketika ia berkata kepada bapaknya dan kaumnya: ‘Apakah yang kamu sembah itu? Apakah kamu menghendaki sesembahan-sesem-bahan selain Allah dengan jalan berbohong? Maka apakah anggapanmu terhadap Rabb semesta alam?’ Lalu ia memandang sekali pandang ke bintang-bintang. Kemudian ia berkata: ‘Sesungguhnya aku sakit.’ Lalu mereka berpaling darinya dengan membelakang. Kemudian ia pergi dengan diam-diam kepada berhala-berhala mereka; lalu ia berkata: ‘Apakah kamu tidak makan? Kenapa kamu tidak menjawab?’ Lalu dihadapinya berhala-berhala itu sambil memukulnya dengan tangan kanannya (dengan kuat). Kemudian kaumnya datang kepadanya dengan bergegas. Ibrahim berkata: ‘Apakah kamu menyembah patung-patung yang kamu pahat itu? Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.’ Mereka berkata: ‘Dirikanlah suatu bangunan untuk (membakar) Ibrahim; lalu lemparkanlah dia ke dalam api yang menyala-nyala itu.’ Mereka hendak melakukan tipu muslihat kepadanya, maka Kami jadikan mereka orang-orang yang hina. Dan Ibrahim berkata: ‘Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Rabbku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku. Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: ‘Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.’ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: ‘Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu,’ sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) ‘Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.’ Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman. Dan Kami beri dia kabar gembira dengan kelahiran Ishaq, seorang nabi yang termasuk orang-orang yang shalih. Kami limpahkan keberkatan atasnya dan atas Ishaq. Dan di antara anak cucunya ada yang berbuat baik dan ada (pula) yang zalim terhadap dirinya sendiri dengan nyata.” (Ash-Shaffat: 83-113)

Faedah yang diambil dalam kisah Isma’il:
1. Sifat-sifat terpuji yang dimiliki oleh beliau di antaranya al-hilm. Sifat ini mencakup kesabaran, akhlak yang baik, dada yang lapang dan memberikan maaf kepada siapa yang berbuat aniaya kepadanya.
2. Kesabaran dalam mewujudkan ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
3. Keberanian yang sejati dalam menjunjung tinggi amanat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
4. Keyakinan yang tinggi dalam melaksanakan perintah yang sangat berat.
5. Anak yang shalih tidak akan menghalangi orang tuanya untuk melaksanakan perintah.
6. Ketabahan dan kesabaran dalam melaksanakan tugas dari Allah Subhanahu wa Ta'ala akan mendapatkan ganjaran yang besar, baik di dunia ataupun di akhirat. Allah Subhanahu wa Ta'ala mengangkat penyebutan sang anak dan sang bapak dengan pujian yang tinggi sampai hari kiamat.
7. Keberkahan hidup akan didapat dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan. (lihat Tafsir As-Sa’di hal. 651-652)

1 HR. Al-Imam Ahmad (no. 26212), Al-Imam An-Nasa‘i (no. 5577) dari shahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu 'anhuma dengan lafadz yang lain dan ada tambahan. Juga dari shahabat Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu 'anhuma dalam riwayat Ahmad (no. 5839) dan dari shahabat Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu 'anhu dalam riwayat Al-Imam Ahmad (no. 18747), dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i dalam kitab beliau Shahihul Jami’ (5/191).
2 HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5975 dan Muslim no. 593.
3 HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5977 dan Muslim no. 127
4 HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5976 dan Muslim no.126
5 HR. Al-Imam At-Tirmidzi no. 2947
6 HR. Al-Imam Abu Dawud no. 4256, At-Tirmidzi no. 2435, dan Ibnu Majah no. 4021 dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (no. 915 dan 976) dan dalam Shahih Adabul Mufrad no. 23
7 HR. Al-Imam Muslim no. 3658
8 HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5516 dan Muslim no. 6243
8 HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5328
9 HR. Al-Imam Abu Dawud no. 1313, At-Tirmidzi no. 3370, Ibnu Majah no. 3852 dan Al-Bukhari dalam Al-Adab (no. 32) dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab Ash-Shahihah no. 598 dan dalam Shahih Al-Adabul Mufrad no. 43.
10 HR. Al-Imam Muslim no. 3084
11 HR. Al-Imam Abu Dawud no. 2496 dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab Shahih Sunan Abu Dawud (no. 2566) dan dalam kitab Shahih Al-Adabul Mufrad hal. (no???) 46.
12 HR. Al-Imam Al-Bukhari no. 5978 dan Muslim no. 1671
13 HR. Al-Imam Muslim no. 4432 dan Al-Bukhari dalam Al-Adab no. 24.




Lanjut baca...

Hukum Ikhtilath

Kajian Islam :
Hukum Ikhtilath
oleh : Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh dkk.
Fatwa Penting Tentang Hukum Pergaulan Bebas Antara Laki-laki dan Perempuan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh rahimahullah ditanya, “Bolehkah pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan?”
Jawab beliau: Pergaulan antara laki-laki dan perempuan ada tiga macam:
Pertama: Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan mahramnya, yang demikian ini jelas dibolehkan.
Kedua: Pergaulan antara laki-laki dengan perempuan lain untuk tujuan merusak, maka hal ini jelas diharamkan.


Ketiga: Campur baur antara laki-laki dengan perempuan di lembaga pendidikan, kedai-kedai, perkantoran dan rumah sakit-rumah sakit serta pada acara-acara resepsi. Sebagian orang menyangka bahwa hal tersebut tidak mengundang fitnah baik bagi laki-laki maupun perempuan. Untuk mendudukkan masalah dalam poin ini maka perlu saya beri jawaban secara global dan rinci.
Secara global saya katakan bahwa setiap laki-laki memiliki naluri kuat untuk condong kepada perempuan, begitu juga wanita diberi naluri condong kepada laki-laki dan kelembutan serta sikap lemahnya. Apabila terjadi pergaulan bebas maka akan timbul dampak negatif, karena nafsu manusia cenderung mengajak kepada keburukan dan hawa nafsu cenderung membabi buta dan membisu, dan syaithan selalu menyuruh kepada perbuatan keji dan munkar.

Adapun jawaban secara rinci antara lain bahwa syariat Islam mengandung tujuan dan sarana, dan setiap sarana selalu mengikuti hukum tujuan. Perempuan menjadi sarana bagi kaum laki-laki untuk memenuhi hajat seksual. Maka agama berusaha menutup rapat-rapat pintu ketergantungan antara satu sama lain. Lebih jelasnya kita uraikan dalil-dalil dari al-Kitab dan as-Sunnah.

Dalil-dalil dari al-Qur’an dan Hadits Sebagai Berikut:

*

Dalil pertama: Allah berfirman:

وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ وَغَلَّقَتِ الأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الظَّالِمُون

“Dan wanita (Zulaiha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya perkata, “Marilah ke sini.” Yusuf berkata, “Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik.” Sesungguhnya orang-orang yang zhalim tiada akan beruntung.” (Yusuf: 23).

Ayat tersebut menunjukkan tatkala terjadi campur baur antara isteri raja Aziz dengan Yusuf ‘alaihis salam maka Zulaiha menampakkan keinginannya dan minta kepada Yusuf untuk memenuhi hasratnya, tetapi Allah melindunginya dengan rahmat dan penjagaan-Nya sehingga Yusuf selamat, sebagaimana Firman Allah:

فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Maka Tuhannya memperkenankan doa Yusuf, dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Yusuf: 34).

Begitu pula bila terjadi campur baur dan pergaulan bebas maka masing-masing melampiaskan keinginan hawa nafsu kepada lawan jenisnya lalu mengerahkan setiap sarana untuk sampai kepada kepuasan hawa nafsunya.
*

Dalil kedua: Allah memerintahkan kaum laki-laki dan kaum perempuan untuk menahan pandangan, sebagaimana Firman Allah:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (An Nuur: 30-31).

Dua ayat di atas mengisyaratkan bahwa Allah memerintahkan laki-laki mukmin dan perempuan mukminah agar menahan pandangannya. Hakikat perintah ini mengandung hukum wajib. Lalu Allah menjelaskan bahwa yang demikian itu lebih suci dan lebih bersih bagi kehidupan mereka.

Maka ajaran Islam tidak mentolerir kecuali pandangan pertama yang tidak disengaja, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam Mustadrak dari Ali radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّمَا لَكَ اْلأُوْلَي وَلَيْسَتْ لَكَ اْلآخِرَةُ

“Wahai Ali, janganlah kamu meneruskan suatu pandangan kepada pandangan lain, sesungguhnya bagimu hanya pandangan yang pertama dan kamu tidak punya hak untuk pandangan selanjutnya.” (al-Hakim berkata bahwa hadits ini shahih memenuhi syarat Muslim, dan Imam adz-Dzahabi menyetujuinya).

Allah memerintahkan untuk menahan pandangan karena memandang kepada orang yang diharamkan termasuk bagian dari zina, sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam:

كُتِبَ عَلَى ابْنِيْ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا الَّنَظْرُ وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعِ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوِيْ وَيَتَمَّنَي وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ.

“Setiap anak Adam pasti mendapat bagian dari zina yang tidak terelakkan, kedua mata berzina dan zinanya adalah memandang, kedua telinga berzina dan zinanya adalah mendengar, lisan berzina dan zinanya adalah berbicara, tangan berzina dan zinanya adalah memegang kaki berzina dan zinanya adalah berjalan dan hati yang menarik dan berangan-angan lalu kemaluan membenarkan atau mendustakan itu.” (Muttafaqun ‘alaih dan lafazh hadits dari riwayat Muslim).

Disebut zina karena laki-laki merasakan nikmatnya memandang keindahan tubuh wanita. Pandangan itu masuk ke dalam hati orang yang memandang sehingga hati seorang laki-laki terpikat dan membayangkannya. Maka timbul keinginan dan berusaha untuk melampiaskan keinginan syahwat kepadanya. Oleh karena itu Allah melarang seorang laki-laki memandang wanita karena hal tersebut menimbulkan bahaya dan kerusakan sebagai dampak pergaulan bebas dan pergaulan bebas dilarang karena menyebabkan terjadinya perbuatan yang tidak terpuji bahkan akan berakhir dengan suatu yang lebih buruk.
*

Dalil ketiga: Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa wanita adalah aurat yang wajib ditutupi seluruh tubuhnya, sebab membuka sebagian tubuh berarti memberi kesempatan laki-laki untuk memandangnya dan pandangannya akan menimbulkan ketergantungan sehingga berusaha dengan segala macam cara untuk memperoleh apa yang diinginkan.
*

Dalil keempat: Allah berfirman:

وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنّ

“Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (an-Nuur: 31).

Dalam ayat di atas, Allah melarang wanita untuk memukulkan kakinya meskipun hukum asalnya adalah boleh, karena dikhawatirkan suara gelang kaki akibat hentakan kaki menimbulkan fitnah yang bisa membangkitkan syahwat orang laki-laki begitu juga pergaulan bebas maka kedua perkara tersebut dilarang.
*

Dalil kelima: Firman Allah:

يَعْلَمُ خَائِنَةَ الأعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُور

“Dan mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (Ghafir: 19).

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu dan ulama lain menafsiri ayat di atas bahwa seorang laki-laki masuk ke sebuah keluarga yang di antara mereka terdapat perempuan cantik yang lalu lalang di depannya. Tatkala keluarga perempuan memperhatikan sang laki-laki, ia menahan pandangan. Namun tatkala keluarga wanita lalai maka laki-laki tersebut melirik perempuan tersebut. Tatkala keluarganya memperhatikan maka sang laki-laki menahan pandangannya dan setelah lalai iapun memandangnya lagi dan begitulah seterusnya.

Allah menyebut mata yang suka mencuri pandangan yang diharamkan dengan sebutan pandangan khianat, terlebih lagi pergaulan bebas.
*

Dalil keenam: Firman Allah:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (Al Ahzab: 33).

Dalam ayat di atas, Allah memerintahkan para isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang suci lagi bersih dan baik untuk tetap tinggal di rumah, dan perintah ini umum untuk setiap wanita muslimah. Sudah menjadi ketentuan kaidah usul fikih bahwa hukum umum mencakup seluruh jenisnya kecuali ada dalil yang mengkhususkan, sementara dalam dalil ini tidak ditemukan dalil yang menunjukkan pengkhususan hukum. Bila mereka dilarang untuk keluar rumah kecuali untuk suatu keperluan maka bagaimana dengan ikhtilath atau pergaulan bebas. Apalagi sekarang banyak wanita menjadi rusak dan melepas jilbab dan hilangnya rasa malu serta mengikuti hawa nafsu ber-tabarruj (berhias), pamer perhiasan dan keindahan tubuh di hadapan kaum laki-laki bahkan telanjang di depan mereka. Sangat sedikit kesadaran para wali yang bertanggung jawab terhadap perkara wanita.

Adapun dalil-dalil dari as-Sunnah, kami cukup menunjukkan sepuluh dalil, yaitu:

*

Pertama:Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya dari Ummu Humaid isteri Abu Humaid as-Saidi bahwa dia datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, saya sangat senang melakukan shalat bersamamu.” Beliau bersabda,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّيْنَ الصَّلاَةَ مَعِيْ وَصَلاَتُكِ فِيْ بَيْتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِيْ حُجْرَتِكِ وصَلاَتُكِ فِيْ حُجْرَتُكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِيْ دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِيْ مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِيْ مَسْجِدِيْ .

“Aku telah mengerti kamu sangat senang shalat bersamaku, tetapi shalatmu di ruanganmu lebih baik daripada shalatmu di beranda dan shalatmu di berandamu lebih baik dari pada shalatmu di rumahmu, dan shalatmu di rumah lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.”

Maka dia meminta untuk dibangunkan masjid di tengah rumahnya yang paling dalam dan tempat itu digelapkan lalu dia shalat di tempat tersebut hingga meninggal dunia.

Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam shahihnya dari Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ صَلاَةِ اْلمَرْأَة إِلىَ اللهِ فيِ أَشَدِّ مَكَانٍ مِنْ بَيْتِهَا ظُلْمَةً.

“Sesungguhnya shalatnya wanita yang paling dicintai adalah shalat di tempat dalam rumahnya yang paling gelap.”

Dari dua hadits di atas menunjukkan bahwa shalatnya wanita di rumah lebih baik daripada shalatnya di masjid. Jadi dianjurkan bagi wanita untuk shalat di rumah karena demikian itu lebih utama daripada shalat di masjid meskipun shalat bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Jika demikian maka larangan ikhtilath lebih utama.
*

Kedua:Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim dan at-Tirmidzi dan yang lainnya dengan sanad masing-masing dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

خَيْرُ صُفُوْفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوْفِ النَّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا.

“Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang terdepan dan sejelek-jelek shaf mereka adalah yang terakhir, dan sebaik-baik shaf wanita adalah yang terakhir dan yang sejelek-jelek shaf mereka adalah yang terdepan.” (Imam at-Tirmidzi berkata bahwa hadits ini adalah hasan shahih).

Dari hadits di atas dibolehkan bagi kaum wanita untuk menghadiri shalat jamaah di masjid dengan menempati shaf yang terpisah dengan laki-laki. Shaf yang terjelek bagi wanita adalah yang terdepan dan shaf yang terbaik adalah yang paling belakang. Hal ini karena shaf yang terbelakang jauh dari ikhtilath dan pandangan kaum laki-laki. Shaf terjelek bagi wanita adalah yang terdepan karena akan menimbulkan fitnah di hati tatkala gerak-gerik dan terdengar suaranya oleh laki laki. Begitu juga shaf yang terjelek bagi laki-laki adalah yang paling belakang bila shalat berjamaah bersama kaum wanita karena dia kehilangan posisi yang dekat dengan imam dan dekat dengan shaf wanita sehingga hati dan perasaan terganggu dan boleh jadi merusak ibadah dan mengotori niat dan khusyuk dalam shalat.

Ajaran Islam menganggap bahwa dalam ibadah saja yang tidak terdapat ikhtilath tetap dikhawatirkan terjadi fitnah, lalu bagaimana dengan ikhtilath dan pergaulan bebas maka semua kekhawatiran fitnah akan sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, larangan ikhtilath lebih utama daripada larangan wanita menempati shaf yang terdepan dan larangan laki-laki menempati shaf yang paling belakang.
*

Ketiga: Hadits riwayat Muslim dalam shahihnya dari Zainab isteri Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhuma berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada kami,

إِذَا شَهِدَتْ إحْدَاكُنَّ اْلمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيْبًا.

“Jika di antara kalian menghadiri masjid maka janganlah mengenakan wewangian.”

Hadits riwayat Abu Daud dalam Sunannya dan Imam Ahmad dan asy-Syafi’i dalam Musnad mereka dengan sanad mereka masing-masing dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنََّ تَفِلاَتٌ.

“Janganlah kamu menghalangi kaum wanita dari masjid Allah tetapi hendaklah mereka keluar dalam keadaan tidak mengenakan parfum.”

Ibnu Daqiq al-Ied berkata bahwa dalam hadits di atas terdapat larangan mengenakan parfum bagi wanita yang ingin keluar ke masjid untuk shalat. Hal ini karena mengenakan parfum akan mengundang fitnah dan menggerakkan syahwat serta boleh jadi dapat menjadi faktor tergeraknya syahwat wanita itu sendiri. Lalu beliau berkata, “Di antara yang disamakan dengan parfum adalah mengenakan pakaian bagus dan perhiasan menarik serta penampilan yang glamor dan berlebihan.”

Ibnu Hajar berkata, “Begitu juga pergaulan bebas antara laki-laki dengan wanita.” Imam al-Khaththabi berkata bahwa yang dimaksud dengan tafilaat adalah bau apek karena tidak mengenakan parfum.
*

Dalil keempat: Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَا تَرَكْتُ بَعْدِيْ فِتْنَةً هِيَ أَضَرُّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النَّسَاءِ.

“Tidaklah aku tinggalkan setelahku suatu fitnah yang ia lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada perempuan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas menjelaskan bahwa wanita sebagai sumber fitnah, maka bagaimana bila berkumpul antara sumber fitnah dengan yang terfitnah.
*

Dalil kelima: Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwasannya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

إنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَنَاظِرٌ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ فاتَّقُوْا الدَّنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ فَإِنَّ أوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ.

“Sesungguhnya dunia itu kenikmatan yang menggoda dan Allah menjadikan kalian sebagai pengatur di dalamnya maka Dia melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah terhadap dunia dan berhati-hatilah terhadap wanita karena sesungguhnya fitnah pertama kali Bani Israil bersumber dari wanita.” (HR. Muslim)

Dalam hadits di atas Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh agar berhati-hati terhadap fitnah wanita dan perintah selalu mengandung makna wajib. Bagaimana bisa menghindar dari fitnah bila terjadi pergaulan bebas.
*

Dalil keenam: Hadits riwayat Abu Daud dalam Sunannya dan Imam al-Bukhari dalam al-Kuna dengan sanadnya masing-masing dari Hamzah bin Abu Usaid al-Anshari dari bapaknya bahwa dia mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sedang keluar dari masjid sementara di jalan sedang terjadi ikhtilath antara kaum laki-laki dan kaum wanita, maka beliau bersabda:

اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيْقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتٍ مِنْ لُصُوْقِهِنَّ.

“Ambillah posisi yang paling akhir, sesungguhnya kamu tidak berhak mengambil posisi di tengah jalan dan ambillah yang paling pinggir.”

Lafazh hadits milik Abu Daud, Ibnu Atsir berkata dalam kitab Nihayah berkata, “Yahquq tariq artinya mengambil posisi tengah jalan.”

Bila Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang ikhtilath di jalan maka bagaimana boleh ikhtilath pada tempat-tempat lain?
*

Dalil ketujuh: Hadits riwayat Abu Daud at-Thayalisi dalam Sunannya dan yang lainnya dari Nafi’ yang meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tatkala membangun masjid, beliau membuat pintu khusus untuk wanita lalu bersabda,

لاَ يَلِجُ مِنْ هَذَا البَابِ مِنَ الرِّجَالِ أَحَدٌ.

“Tidak boleh masuk dari pintu ini seorangpun dari kaum laki-laki. “

Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam at-Tarikhul Kabir dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu dari Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لاَ تَدْخُلُوْا الْمَسْجِدَ مِنْ بَابِ النِّسَاءِ.

“Janganlah kalian (kaum laki-laki) masuk masjid dari pintu wanita”

Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang ikhtilath antara laki-laki dan perempuan dalam pintu masjid baik saat masuk atau keluar, larangan itu hanya sekedar menjaga agar tidak membuka peluang ikhtilath, maka bila pada tempat seperti itu saja dilarang maka pada tempat yang lain tentu lebih dilarang lagi.
*

Dalil kedelapan:Hadits riwayat Imam al-Bukhari dalam shahihnya dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha berkata bahwa setelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam salam dari shalatnya maka kaum wanita beranjak pulang, sementara beliau menunggu sejenak di tempatnya. Dalam riyawat kedua bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam salam dari shalat maka kaum wanita langsung pulang hingga mereka memasuki rumah sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pulang. Adapun dalam riwayat ketiga bahwa bila kaum wanita selesai salam dari shalat fardhu langsung berdiri lalu pulang, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersama kaum laki-laki tetap berada di masjid sampai dikehendaki Allah dan bila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdiri maka kaum laki-lakipun berdiri.

Dalam kondisi tersebut Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang ikhtilath maka demikian itu sebagai peringatan bahwa di tempat lain lebih dilarang.
*

Dalil kesembilan dan kesepuluh: Hadits riwayat ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabir dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

لأَنْ يَطْعَنَ فِيْ رَاْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرأةً لاَ تَحِلُّ لَهُ.

“Andaikata kepala seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi maka lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (Imam al-Haitsami berkata dalam Majma’uz Zawa’id bahwa perawi hadits adalah perawi hadits shahih. Dan Imam al-Mundziri dalam kitab at-Targhib Wat Tarhib berkata bahwa perawi hadits ini terpercaya).

Imam ath-Thabrani meriwayatkan dari Abu Umamah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

لأَنْ يَزْحَمَ رَجُلٌ خِنْزِيْرًا مُتَلَطِّخًا بِطِيْنٍ وَحَمْأَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأةٍ لا تَحِلُّ لَهُ.

“Andaikata seorang laki-laki berdesak-desakan dengan babi yang berlumuran lumpur dan kotoran maka itu lebih baik daripada berdesaknya bahunya dengan bahu perempuan yang tidak halal baginya.”

Bila kita renungkan dalil-dalil yang telah dipaparkan di atas maka menjadi jelaslah bahwa ikhtilath adalah sumber fitnah dan bila ada orang yang menyatakan bahwa ikhtilath tidak menimbulkan fitnah hanyalah bualan belaka. Agama secara tegas melarang pergaulan bebas atau campur baur antara laki-laki dengan wanita dalam rangka memangkas benalu kehancuran dan kerusakan.

Tidak termasuk ikhtilath bila dalam keadaan darurat atau sangat diperlukan pada tempat-tempat ibadah seperti yang terjadi di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Semoga Allah menunjukkan orang-orang yang tersesat dari kaum muslimin dan menambah hidayah bagi orang yang telah mendapat hidayah dan semoga Allah memberi taufik kepada para pemimpin untuk menunaikan kebaikan dan meninggalkan kemungkaran serta memberi sanksi kepada orang-orang yang ceroboh. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Mengabulkan permohonan. Semoga shalawat dan salam tetap tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabat.
Lanjut baca...

 

Tukar Uang

Pengikut